Rabu, 13 Februari 2013

SERVICES





                                        TATA CARA PELAYANAN KLIEN TETAP
                                                                 “RETAINER CLIENT”




       I.      RUANG LINGKUP

Kami berkantor di Law Offices Jahmada Girsang & Partners, Perkantoran Golden Centrum Jl. Majapahit No. 26 Blok O Jakarta Pusat 10160.
Klien kami adalah perusahaan (Corporate) dan perseorangan. Oleh sebab itu kami akan melayani kebutuhan perusahaan terhadap pelayanan jasa hukum, baik masalah di dalam maupun di luar perusahaan.
Persoalan hukum pribadi karyawan perusahaan, yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan perusahaan tidak termasuk dalam lingkup pelayanan “Retainer Client”, tetapi akan ditangani dengan cara/metode tersendiri.


    II.      TATA CARA MEMINTA PELAYANAN

§     “Klien” dapat meminta pelayanan melalui surat, telepon, dan atau langsung tatap muka ;
§      Pelayanan tatap muka dapat berlangsung di kantor “Klien”, di kantor kami , dan atau tempat lain yang dianggap representatif oleh “Klien” ;
§   Klien” menunjuk seseorang sebagai “contact person” dari perusahaan dengan siapa kami akan selalu berhubungan. Hal ini tidak menutup kemungkinan kami berhubungan dengan pejabat-pejabat lain dari perusahaan (termasuk  BOD), jika “Klien” menghendakinya atau menurut pendapat kami perlu ;
§  Persoalan hukum dan jasa pelayanan yang dikehendaki diberitahukan oleh “Klien” secara lisan atau tertulis kepada kami secara langsung atau ke Sekretaris/Partner kami. Kami akan menentukan personil yang akan memberikan pelayanan.


 III.   PERSONIL IN CHARGE

Kantor kami ditangani oleh personil yang telah menjadi Advokat dan Konsultan Hukum senior dan junior dan sudah menjadi anggota tetap Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) antara lain :

§  Jahmada Girsang, S.H.                     - Managing Partner
§  Usman Nuzuly, S.H.                         - Senior Pertner
§  Syaifudin Zuhri, S.H.                        - Senior Partner
§  Junianton Panjaitan,S.H.                 - Partner
§  Kintawarmiko, S.E,S.H.                   - Partner
§  Shomin, S.H,M.H.                              - Partner
§  Herbin Hutapea, S.H.                       - Partner
§  Eva. N. Christianty, S.H. M.H          - Partner
§  Hausland Nadeak, S.H.                    - Partner
§  Yulianto Girsang, S.H.                      - Junior/Magang

     Jasa hukum pelayanan kantor kami adalah :

    1.  LITIGASI di bidang Perdata, Pidana, Pertanahan, PTUN, Kepailitan, Tata Niaga, Labour Case/Dispute, Penceraian/ Perkawinan, Pertambangan (Mining)

  2. NON LITIGASI di bidang Corporate Lawyer : Konsultan HRD, Pengelolaan Piutang (Protracted Default/Tagihan Bad Debt), Sengketa Merk, Patent, Design Industri (HAKI), Perundingan/Negosiasi dan Konsultan Hukum.


  IV.      PEMBERIAN PELAYANAN

   Pelayanan diberikan seketika pada saat diminta atau ditentukan pada saat lain, dengan mengingat tingkat urgensi dan rumitnya persoalan hukum yang ada. Pada umumnya kami (demikian juga Advokat atau Konsultan Hukum lain) harus melakukan “Fact Finding/Legal Research” mengenai masalah hukum “Klien”, supaya diketahui fakta dan hukum yang berkenaan, sehingga pelayanan tidak selalu dapat dilakukan  secara seketika. Pendapat atau saran kami mengenai masalah “Klien”, diberikan secara tertulis “Legal Opinion” atau lisan sesuai dengan kebutuhan “Klien”.


     V.      LIST CORPORATE RETAINER CLIENT DAN NON RETAINER CLIENT

   Berikut ini adalah daftar Retainer Client dan Non Retainer Client sebagai berikut:

Retainer Client :
Non Retainer Client :
              PT. Sari Murni abadi (Manufacturing) 
         PT. Kawasan Industri JABABEKA (Group)
              PT. Bumi Makmur Selaras (Mining)
         PT. Banten West Java Tourism Development  
       (BWJ)
              PT. Sukses Makmur Abadi (Group)
         President University
PT. Graha Buana Cikarang (GBC)
         PT. GreenWood Sejahtera Indonesia (GWI )
         PT. Topjaya Antariksa Elektronik (Toshiba)
         PT. Prima Manunggal Inti Internusa
     (Manufacturing)
         PT.  Orangtua Group (OTG)
         PT. Sinar Genta Mas Utama
       PT. Akino Wahana Mulia
  
       PT. Jiep (Persero)
       Prima Print Surabaya
       PT. Surya Internusa Hotels


  Selain “Klien” Corporate tersebut di atas, kami juga mempunyai “Klien” perorangan (pribadi) yang menjadi Retainer Client maupun Non Retainer Client, tetapi kami tidak sebut dalam surat ini (alasan etika kerahasiaan “Klien).


  VI.      PAKET HARGA DAN WAKTU PELAYANAN

   Jika “Klien” telah menyetujui pilihan paket “free of charge” yang kami tawarkan, maka apabila “Klien” tidak menggunakan fasilitas jam tersebut, atau menggunakannya  hanya sebagian, maka hak atas jam-jam  yang tidak digunakan itu hilang pada akhir bulan yang berjalan. Kelebihan jam pelayanan, dikenakan tarif secara proporsional dari free of charge yang sedang berlangsung. Personil kami akan menggunakan time sheet, jam berapa mulai menangani masalah hukum “Klien” dan jam berapa selesai, hal ini harus disetujui dengan tanda tangan “Klien” pada lembar time sheet yang telah disediakan pada setiap pelayanan.


a.      Klien” hendaknya memahami, bahwa jam kerja dan jasa pelayanan hukum kami (Retainer Client) mencakup hal-hal Non Litigasi :

§       Pembicaraan/konsultasi dan penanganan hukum melalui telepon dan atau tatap muka (tidak termasuk pembicaran dengan sekretaris) ;
§    Fact Finding/Legal Research untuk menemukan fakta dan hukum termasuk wawancara, penelahaan literature dan yurisprudensi                     (keputusan-keputusan Hakim), mencari fakta dan data ke instansi-instansi pemerintah dan atau swasta, kalau diperlukan ;
§    Membuat perjanjian, surat dan atau memorandum untuk kepentingan  “Klien”, temasuk review dan rewrite dokumen-dokumen tersebut                     (due diligence) ;
§     Menghubungi sumber data atau pihak-pihak terkait dengan permasalahan yang dihadapi “Klien”
§      Melakukan negosiasi dengan lawan “Klien”, termasuk perjalanan dalam dan luar negeri.


b.      Jasa Konsultasi sebesar $ 350.-/jam jika tidak menjadi Retainer Client, setidaknya dibayar untuk 2 Jam pertama (15 up dihitung jadi 1 Jam) ;


VII.      JAM KERJA

         Jam kerja pelayanan kantor kami :

§  Senin – Jumat                          : 09.00  s/d 17.00  WIB
§  Sabtu , Minggu , Hari Libur tutup , kecuali Emergency Call” via telepon.


VIII.      CARA PEMBAYARAN

   Pembayaran  Retainer Client dapat dilakukan 12 (dua belas) bulan sekaligus per tahun di depan pada saat penandatanganan perjanjian  “Retainer Client”.
         Dalam hal ini “Retainer Fee dan Free of Charge” di atas tidak termasuk pelayanan : ke Pengadilan (Litigasi), Laporan Kepolisian, ke kantor Kejaksaan dan membuat perjanjian/agreement tertentu dalam bisnis, dan atau penanganan perkara akan diatur tersendiri di luar ketentuan ini.


  IX.      MASA BERLAKU


         Masa berlaku Retainer Agreement minimal 3 (tiga) tahun, dan setelah berakhir dapat diperpanjang lagi, dan disesuaikan dengan tarif baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar