TATA
CARA PELAYANAN KLIEN TETAP
“RETAINER
CLIENT”
I. RUANG LINGKUP
Kami
berkantor di Law Offices Jahmada Girsang
& Partners,
Perkantoran Golden Centrum Jl. Majapahit No. 26 Blok O Jakarta Pusat
10160.
“Klien”
kami adalah perusahaan (Corporate) dan perseorangan. Oleh sebab itu kami akan
melayani kebutuhan perusahaan terhadap pelayanan jasa hukum, baik masalah di
dalam maupun di luar perusahaan.
Persoalan
hukum pribadi karyawan perusahaan, yang tidak ada kaitannya secara langsung
dengan perusahaan tidak termasuk dalam lingkup pelayanan “Retainer Client”,
tetapi akan ditangani dengan cara/metode tersendiri.
II. TATA CARA MEMINTA
PELAYANAN
§ “Klien”
dapat meminta pelayanan melalui surat, telepon, dan atau langsung tatap muka ;
§ Pelayanan
tatap muka dapat berlangsung di kantor “Klien”, di kantor kami , dan atau tempat lain yang dianggap
representatif oleh “Klien” ;
§ “Klien”
menunjuk seseorang sebagai “contact person” dari perusahaan dengan siapa kami
akan selalu berhubungan. Hal ini tidak menutup kemungkinan kami berhubungan
dengan pejabat-pejabat lain dari perusahaan (termasuk BOD), jika “Klien” menghendakinya atau menurut pendapat kami perlu ;
§ Persoalan
hukum dan jasa pelayanan yang dikehendaki diberitahukan oleh “Klien”
secara lisan atau tertulis kepada kami secara langsung atau ke Sekretaris/Partner
kami. Kami akan menentukan personil yang akan memberikan pelayanan.
III. PERSONIL IN CHARGE
Kantor kami ditangani oleh personil yang telah menjadi Advokat dan
Konsultan Hukum senior dan junior dan sudah menjadi anggota tetap Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI)
antara lain :
§ Jahmada Girsang, S.H. - Managing Partner
§ Usman Nuzuly, S.H. - Senior Pertner
§ Syaifudin Zuhri, S.H. -
Senior Partner
§ Junianton Panjaitan,S.H. - Partner
§ Kintawarmiko, S.E,S.H. -
Partner
§ Shomin, S.H,M.H. - Partner
§ Herbin Hutapea, S.H. - Partner
§ Eva. N. Christianty,
S.H. M.H - Partner
§ Hausland Nadeak, S.H. - Partner
§ Yulianto Girsang, S.H. - Junior/Magang
Jasa hukum pelayanan
kantor kami adalah :
1. LITIGASI
di bidang Perdata, Pidana, Pertanahan, PTUN, Kepailitan, Tata Niaga,
Labour Case/Dispute, Penceraian/ Perkawinan, Pertambangan (Mining)
2. NON LITIGASI di
bidang Corporate Lawyer : Konsultan HRD, Pengelolaan Piutang (Protracted
Default/Tagihan Bad Debt), Sengketa Merk, Patent, Design Industri (HAKI),
Perundingan/Negosiasi dan Konsultan Hukum.
IV.
PEMBERIAN
PELAYANAN
Pelayanan diberikan seketika
pada saat diminta atau ditentukan pada saat lain, dengan mengingat tingkat
urgensi dan rumitnya persoalan hukum yang ada. Pada umumnya kami (demikian juga
Advokat atau Konsultan Hukum lain) harus melakukan “Fact Finding/Legal
Research” mengenai masalah hukum “Klien”, supaya diketahui fakta dan hukum yang berkenaan,
sehingga pelayanan tidak selalu dapat dilakukan
secara seketika. Pendapat atau saran kami mengenai masalah “Klien”,
diberikan secara tertulis “Legal Opinion” atau lisan sesuai dengan kebutuhan “Klien”.
V. LIST CORPORATE RETAINER
CLIENT DAN NON RETAINER CLIENT
Berikut ini adalah daftar
Retainer Client dan Non Retainer Client sebagai berikut:
Retainer Client :
|
Non Retainer Client :
|
PT. Sari
Murni abadi (Manufacturing)
|
PT. Kawasan
Industri JABABEKA (Group)
|
PT. Bumi
Makmur Selaras (Mining)
|
PT. Banten West Java Tourism
Development
(BWJ)
|
PT. Sukses
Makmur Abadi (Group)
|
President University
|
PT.
Graha Buana Cikarang (GBC)
| |
PT. GreenWood Sejahtera Indonesia (GWI
)
|
|
PT. Topjaya Antariksa Elektronik
(Toshiba)
|
|
PT. Prima Manunggal
Inti Internusa
(Manufacturing)
|
|
PT.
Orangtua Group (OTG)
|
|
PT. Sinar Genta Mas Utama
|
|
PT. Akino Wahana Mulia
|
|
PT. Jiep
(Persero)
|
|
Prima Print Surabaya
|
|
PT. Surya Internusa Hotels
|
Selain “Klien”
Corporate tersebut di atas, kami juga mempunyai “Klien” perorangan (pribadi) yang menjadi Retainer Client maupun Non
Retainer Client, tetapi kami tidak sebut dalam surat ini (alasan etika
kerahasiaan “Klien).
VI.
PAKET
HARGA DAN WAKTU PELAYANAN
Jika “Klien”
telah menyetujui pilihan paket “free of charge” yang kami tawarkan, maka
apabila “Klien”
tidak menggunakan fasilitas jam tersebut, atau menggunakannya hanya sebagian, maka hak atas jam-jam yang tidak digunakan itu hilang pada akhir
bulan yang berjalan. Kelebihan jam pelayanan, dikenakan tarif secara
proporsional dari free of charge yang sedang berlangsung. Personil kami akan
menggunakan time sheet, jam berapa mulai menangani masalah hukum “Klien” dan
jam berapa selesai, hal ini harus disetujui dengan tanda tangan “Klien”
pada lembar time sheet yang telah disediakan pada setiap pelayanan.
a.
“Klien” hendaknya memahami, bahwa jam kerja dan jasa pelayanan
hukum kami (Retainer Client) mencakup hal-hal Non Litigasi :
§ Pembicaraan/konsultasi
dan penanganan hukum melalui telepon dan atau tatap muka (tidak termasuk
pembicaran dengan sekretaris) ;
§ Fact
Finding/Legal Research untuk menemukan fakta dan hukum termasuk wawancara,
penelahaan literature dan yurisprudensi (keputusan-keputusan Hakim),
mencari fakta dan data ke instansi-instansi pemerintah dan atau swasta, kalau
diperlukan ;
§ Membuat
perjanjian, surat dan atau memorandum untuk kepentingan “Klien”, temasuk review dan rewrite dokumen-dokumen tersebut (due diligence) ;
§ Menghubungi
sumber data atau pihak-pihak terkait dengan permasalahan yang dihadapi “Klien”
§ Melakukan
negosiasi dengan lawan “Klien”, termasuk perjalanan dalam dan luar negeri.
b.
Jasa Konsultasi sebesar $ 350.-/jam jika
tidak menjadi Retainer Client, setidaknya dibayar untuk 2 Jam pertama (15 up
dihitung jadi 1 Jam) ;
VII. JAM KERJA
Jam kerja pelayanan kantor kami :
§ Senin
– Jumat : 09.00 s/d 17.00 WIB
§ Sabtu
, Minggu , Hari Libur tutup , kecuali “Emergency Call” via telepon.
VIII. CARA PEMBAYARAN
Pembayaran Retainer Client dapat dilakukan 12 (dua belas)
bulan sekaligus per tahun di depan pada saat penandatanganan perjanjian “Retainer Client”.
Dalam hal ini “Retainer Fee dan Free
of Charge” di atas tidak termasuk pelayanan : ke Pengadilan (Litigasi), Laporan
Kepolisian, ke kantor Kejaksaan dan membuat perjanjian/agreement tertentu dalam
bisnis, dan atau penanganan perkara akan diatur tersendiri di luar ketentuan
ini.
IX.
MASA
BERLAKU
Masa berlaku Retainer
Agreement minimal 3 (tiga) tahun, dan setelah berakhir dapat diperpanjang lagi,
dan disesuaikan dengan tarif baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar